Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
×
Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi
berikut :
o NKRI dibagi atas daerah-daerahprovinsi dan daerah rpovinsi terbagi
atas beberapa kebupaten / kota. Masing-masing kabupaten / kota memiliki daerah.
Hal ini telah diatur berdasarkan UU.
o Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
o Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki
DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
o Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara
demokratis.
o Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
o Pemerintah daerah berhak menetapkan paraturan daerah (perda) dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.
o Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam
UU.
×
Pasal 18 ini mengandung 4
pengertian pokok yaitu:
o Negara kesatuan RI menganut system desentralisasi disamping system dekonsentrasi.
o Menghendaki adanya UU untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
o Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan daripada pemerintahan
demokratis yang dilaksanakan dengan permusyawaratan / perwakilan.
×
UU Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
×
UU Nomor 33 tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
6 komentar:
gaDha yanK koMentt iaa,,,,, ciaNd deCh,,,,hehe JusTkidDink :-D :-* THANKS YAH INFO'A!!!!!!!!
Thanks bray sngat berguna:D
makasih infonya:) tapi ko itu yang ngomen paling atas alay banget ya?
gatho....loco....always allay....!!!!!moga dikit yg liat..biar ga'malu2in!!!!
landasan sama dasar hukum nya tu sama ya ??? bingung
@Lensya Maaf, menurut sumber seperti itu. kalau bingung bisa cari sumber dari buku.
Posting Komentar