Pages

Selasa, 19 Maret 2013

Kewenangan Pemerintah Pusat

 Kewenangan Pemerintah Pusat

  • Politik luar negeri
    yang termasuk urusan politik luar negeri antara lain pengangkatan pejabat diplomatic menetapkan kebijakan luar negeri, membuat perjanjian dengan Negara lain.
  • Pertahanan
    yang termasuk urusan pertahanan misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perdamaian dan perang, menetapkan Negara dalam keadaan bahaya, menetapkan wajib militer, bela Negara.
  • Keamanan
    yang termasuk urusan keamanan misalnya membentuk kepolisian Negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak siapa yang mengganggu keamanan.
  • Yustisi
    yang termasuk urusan yustisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyarakatan, memberikan grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi, membuat peraturan perundangan yang berskala nasional.
  • Moneter dan fiksal nasional
    yang termasuk urusan moneter dan fiksal nasional misalnya kebijakan maktro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang.
  • Agama
    yang termasuk urusan agama misalnya memberikan pengakuan terhadap keberadaan agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, menetapkan hari libur keagamaan.

1 komentar:

Rizal Muhammadi mengatakan...

izin copas. trims

Posting Komentar