Pages

Selasa, 19 Maret 2013

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
 
×        Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi berikut :

o    NKRI dibagi atas daerah-daerahprovinsi dan daerah rpovinsi terbagi atas beberapa kebupaten / kota. Masing-masing kabupaten / kota memiliki daerah. Hal ini telah diatur berdasarkan UU.
o    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
o    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
o    Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.
o    Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
o    Pemerintah daerah berhak menetapkan paraturan daerah (perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.
o    Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UU.
×        Pasal 18 ini mengandung 4 pengertian pokok yaitu:
o    Negara kesatuan RI menganut system desentralisasi disamping system dekonsentrasi.
o    Menghendaki adanya UU untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
o    Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan daripada pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan permusyawaratan / perwakilan.
×        UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
×        UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

6 komentar:

Anonim mengatakan...

gaDha yanK koMentt iaa,,,,, ciaNd deCh,,,,hehe JusTkidDink :-D :-* THANKS YAH INFO'A!!!!!!!!

fikri mengatakan...

Thanks bray sngat berguna:D

Anonim mengatakan...

makasih infonya:) tapi ko itu yang ngomen paling atas alay banget ya?

Anonim mengatakan...

gatho....loco....always allay....!!!!!moga dikit yg liat..biar ga'malu2in!!!!

lensya mengatakan...

landasan sama dasar hukum nya tu sama ya ??? bingung

Iga Ayu Saputri mengatakan...

@Lensya Maaf, menurut sumber seperti itu. kalau bingung bisa cari sumber dari buku.

Posting Komentar